Kewenangan Desa adalah wewenang yang dimiliki desa mencakup wewenang di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pelatihan kemasyarakatan desa,

Permendagri tentang Standar Pelayanan Minimal Desa, dalam pasal 11 ayat 2 dijelaskan, bahwa pelaksanaan penugasan merupakan penugasan sebagian pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa.
Dalam memberikan penugasan kepada Desa disesuaikan dengan:
- Kemampuan sumber daya manusia yang tersedia di Desa, dilaksanakan secara selektif, dan tersedianya sarana dan prasarana pendukung;
- Dinilai efisien dan efektif apabila dilaksanakan oleh Desa;
- Dilaksanakan secara selektif; dan
- Tersedianya sarana dan prasarana.
Peraturan Bupati/Wali Kota tentang SPM Desa antara lain meliputi:
- Jenis pelayanan;
- Persyaratan pelayanan;
- Proses atau prosedur pelayanan;
- Pejabat yang bertanggung jawab terhadap pelayanan;
- Petugas pelayanan;
- Waktu pelayanan yang dibutuhkan; dan
- Biaya pelayanan.
Sebagaimana kita diketahui, bahwa salah satu tujuan dari diterbitnya SPM Desa ini untuk mendorong pelayanan kepada masyarakat. Secara lengkap telah kita uraikan dalam maksud dan tujuan SPM Desa.[]







